Minggu, 28 April 2013

Materi Transparasi


APA ITU TRANSPARASI ?
         Tansparasi berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi. dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting.

Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Deklarasi HAM dan Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
         Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Gap/ Kesenjangan
–        Akses informasi masih bersifat kelas menengah (kelompok miskin dan marginal tidak dapat menjangkau)
–        Hak informasi ini belum tersosialisasi pada publik secara meluas
–        Jangkauan keterbukaan informasi masih timpang, makin mendekat ke pusat atau Jakarta makin terbuka makin jauh makin terbatas
–        Informasi yang dipublikasikan lebih banyak pada praturan tetapi informasi tentang pelayanan publik sangat minim
–        Tersedia mekanisme komplain Komisi OMBUDSMAN tetapi belum tersosialisasi sehingga masyarakat kurang/belum mengerti dan memanfaatkannya

Apa yang dapat dilakukan pemuda?

•      Memperdalam isu-isu transparansi, hak asasi manusia dan hak-hak perempuan atas informasi, kelembagaan-kelembagaan seperti Komisi Informasi Publik, Komisi OMBUDSMAN, Komnas HAM, KOMNAS Perempuan
•      Partisipasi Siswa dalam mekanisme pengawasan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
•      Partisipasi siswa dalam pengambilan kebijakan sekolah
•      Membangun gerakan opini publik dengan menggunakan jejaring sosial, FB, petisi online, tweeter. (Biasanya FB hanya untuk fun tetapi mulai diselipkan isu-isu transparansi. Contoh di Indonesia FB dapat membebaskan Bibit Chandra, di Mesir dapat menjatuhkan Husni Mubarak, Petisi online Melanie Subono (http://www.change.org/id/petisi/bukankah-seharusnya-dia-membela-mereka-supportimastati ) membuat Ketua Satgas TKI Minta Maaf atas tindakannya merendahkan TKW.

Apa Yang Anda Lakukan Sebagai Pemuda dalam Memperkuat  Kepemimpinan yang Kredibel ?
Sebagai pemimpin yang memiliki:
  • Kesadaran kritis dan komitmen (Conviction)
  • Integritas, kejujuran, respeck dan memegang prinsip yang konsisten (Character)
  • Keberanian, kemauan untuk bertanggung jawab atas keyakinan/ prinsipnya (Courage)
  • Percaya diri, ketenangan, kemampuan mengambil keputusan saat kritis (Composure)
  • Keahlian, ketrampilan, dan profesionalitas (Competence)
(diadopsi dari Steven M. Bornstein dan Anthony F. Sands (1996) inti dari kredibilitas kepemimpinan)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More