Tansparasi
berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi. dapat berupa
keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting.
Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Menjamin hak
     warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
     kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
     pengambilan suatu keputusan publik;
 - Mendorong
     partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
 - Meningkatkan
     peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
     Badan Publik yang baik;
 - Mewujudkan
     penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
     efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
 - Mengetahui
     alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
 - Mengembangkan
     ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
 - Meningkatkan
     pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
     menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
 
Deklarasi HAM dan Undang-Undang Nomer 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia
         Seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Gap/ Kesenjangan 
–       
Akses
informasi masih bersifat kelas menengah (kelompok miskin dan marginal tidak
dapat menjangkau)
–       
Hak
informasi ini belum tersosialisasi pada publik secara meluas 
–       
Jangkauan
keterbukaan informasi masih timpang, makin mendekat ke pusat atau Jakarta makin
terbuka makin jauh makin terbatas 
–       
Informasi
yang dipublikasikan lebih banyak pada praturan tetapi informasi tentang
pelayanan publik sangat minim
–       
Tersedia
mekanisme komplain Komisi OMBUDSMAN tetapi belum tersosialisasi sehingga
masyarakat kurang/belum mengerti dan memanfaatkannya 
Apa yang dapat dilakukan pemuda?
•      Memperdalam isu-isu transparansi, hak asasi manusia dan
hak-hak perempuan atas informasi, kelembagaan-kelembagaan seperti Komisi
Informasi Publik, Komisi OMBUDSMAN, Komnas HAM, KOMNAS Perempuan
•      Partisipasi Siswa dalam mekanisme pengawasan BOS
(Bantuan Operasional Sekolah)
•      Partisipasi siswa dalam pengambilan kebijakan
sekolah 
•      Membangun gerakan opini publik dengan menggunakan
jejaring sosial, FB, petisi online, tweeter. (Biasanya FB hanya untuk fun
tetapi mulai diselipkan isu-isu transparansi. Contoh di Indonesia FB dapat
membebaskan Bibit Chandra, di Mesir dapat menjatuhkan Husni Mubarak, Petisi
online Melanie Subono (http://www.change.org/id/petisi/bukankah-seharusnya-dia-membela-mereka-supportimastati
) membuat Ketua Satgas TKI Minta Maaf atas tindakannya merendahkan TKW.
Apa Yang Anda Lakukan Sebagai Pemuda dalam
Memperkuat  Kepemimpinan yang Kredibel ?
Sebagai pemimpin yang memiliki:
- Kesadaran kritis dan komitmen (Conviction) 
 - Integritas, kejujuran, respeck dan memegang prinsip yang konsisten (Character)
     
 - Keberanian, kemauan untuk bertanggung jawab atas keyakinan/
     prinsipnya (Courage) 
 - Percaya diri, ketenangan, kemampuan mengambil keputusan saat kritis
     (Composure) 
 - Keahlian, ketrampilan, dan profesionalitas (Competence)
 
(diadopsi dari Steven M. Bornstein dan Anthony F.
Sands (1996) inti dari kredibilitas kepemimpinan)







0 komentar:
Posting Komentar