Tansparasi
berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi. dapat berupa
keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting.
Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Menjamin hak
     warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
     kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
     pengambilan suatu keputusan publik;
 - Mendorong
     partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
 - Meningkatkan
     peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
     Badan Publik yang baik;
 - Mewujudkan
     penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
     efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
 - Mengetahui
     alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
 - Mengembangkan
     ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
 - Meningkatkan
     pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
     menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
 






