Tansparasi
berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi. dapat berupa
keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting.
Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Menjamin hak
warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.