REVISI KESISSWAAN
DARI 8 SEKBID MENJADI 10 SEKBID INFORMASI
TENTANG
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
( OSIS )
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DEREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN TH 2003
KATA PENGANTAR
Kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang sangat cepat telah membawah dampak terhadap kehidupan siswa maupun pembinanya berfikir lebih maju dan modern.
Untuk itu Direktorat Pembinaan Kesiswaan berupaya menjembatani kemajuan-kemajuan tersebut dengan melakukan usaha-usaha melengkapi dan menyempurnakan , buku-buku yang berkaitan dengan pembinaan kesiswaan.
Salah satu jalur pembinaan kesiswaan ialah melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah
Sejalan dengan prinsip-prinsip di atas dan tanpa mengurangi isi buku-buku teks yang telah ada tentang ke–OSIS-an, maka disusunlah buku ” Informasi tentang OSIS ” dengan tujuan :
1.Melengkapi hal-hal yang belum dimuat didalam buku-buku yang
diterbitkan lebih dahulu.
2.Dapat lebih memperjelas pengertian dan makna, tujuan dan hasil
yang diharapkan melalui pelaksanaan Organisasi Siswa Intra Sekolah
secara benar dan baik.
3.Dapat membantu para pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua
baik dipusat maupun di daerah untuk lebih memahami betapa
pentingnya keberadaan OSIS di sekolah.
Diharapkan dengan adanya buku ini yang intinya berisi tuntunan dan bimbingan
kepada anggota OSIS, pengurus OSIS , para pendidik tenaga kependidikan dan orang tua, meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan tentang ke-OSIS-an.
Dengan segala kekurangannya , mudah-mudahan buku ini dapat memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya bagi siswa , guru , orang tua , tenaga kependidikan dan masyarakat di tengah-tengah derunya pembangunan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 08 Juli 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah Terbentuknya OSIS :
Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya dibentuk bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah. Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.
Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda, disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat Kepala Sekolah, sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.
Dapat dibayangkan berapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dapat dimanfaatkan untu kepentingan organisasi di luar sekolah.
Itu sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
Oleh karena itu pembanguan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) perlu ditata secara terarah dan teratur.
Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka ditetapkan “OSIS” sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalut Pembinaan Kesiswaan”, yaitu :
1. Organisasi Kesiswaan
2. Latihan Kepemimpinan
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan wawasan Wiyatamandala
Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai
situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok :
1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para
siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam
pengaruh negative dari luar sekolah
2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di
antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk
mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses
belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana untk berkomunikasi, menyampaikan
pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan
kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.
B. Dasar Hukum :
1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman
Pembinaan Kesiswaan
C. Tujuan :
Tujuan penulisan buku “Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Siswa Intra Sekolah” antara lain :
1. Melengkapi hal-hal yang belum dimuat di dalam buku yang
diterbitkan lebih dahulu
2. Dapat lebih memperjelas pengertian, makna, tujuan dan hasil yang
diharapkan melalui pelaksanaan Organisasi Intra Sekolah secara baik
dan benar
3. Dapat membantu para pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua,
serta masyarakat baik di pusat maupun di daerah untuk lebih
memahami betapa pentingnya keberadaan OSIS di sekolah
4. Dapat dijadikan pedoman untuk pembinaan kegiatan ekstrakurikuler
siswa dalam lingkungan sekolah
BAB II
A. PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN dan STRUKTUR OSIS
Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra Sekolah (OSIS) perlu kejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan serta Struktur OSIS.
Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang jelas, maka akan membantu para Pembina, pengurus, dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
I. Pengertian OSIS, meliputi :
1. Secara Semantis :
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi
kesiswaan di sekolah adalah OSIS.
OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah. Masing-masing kata
mempunyai pengertian :
a. Organisasi
Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang
diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal
ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para
siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan
bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan
b. Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah
c. Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu
organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah
yang bersangkutan
d. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan
kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat
2. Secara Organis :
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di
sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan
organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi
bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
3. Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya
dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh
dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur
pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain
yaitu : latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan
Wiyatamandala.
4. Secara Sistemik :
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai
tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk
mencapai tujuan bersama.
Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana
sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya
menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan.
Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa cirri
pokok, yaitu :
a. Berorientasi pada tujuan
b. Memiliki susunan kehidupan berkelompok
c. Memiliki sejumlah peranan
d. Terkoordinasi
e. Berkelanjutan dalam waktu tertentu
A. Fungsi :
Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan.
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :
1. Sebagai Wadah :
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah
kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan
yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
2. Sebagai Motivator :
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan
dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan
bersama dalam mencapai tujuan.
3. Sebagai Preventif :
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS
dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal
OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan
persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan
demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari
segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungis
preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai
pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan
A. Tujuan :
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu
pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara
lain :
1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam
mengambil keputusan yang tepat
3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM
dalam kontek kemajuan budaya bangsa
4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta
tanah air dalam era globalisasi
5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan
kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya
artistic, budaya dan intelektual
7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
A. Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan
pengurus OSIS
A. Pembina OSIS :
1. Pembina OSIS terdiri dari :
a) Kepala Sekolah, sebagai Ketua
b) Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
c) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan
bergantian setiap tahun pelajaran
2. Rincian Tugas :
a) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan OSIS di sekolahnya;
b) Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
c) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat
Keputusan Kepala Sekolah;
d) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat
Keputusan Kepala Sekolah;
e) Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan
program kerja OSIS
f) Menghadiri rapat-rapat OSIS
g) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
B. Perwakilan Kelas :
1. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas ;
2. Rincian Tugas
a) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
b) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja
OSIS;
c) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat
kelas ;
d) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah
disiapkan ;
e) Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada
akhir tahun jabatannya;
f) Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala
Sekolah selaku Ketua Pembina ;
g) Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
C. Pengurus OSIS :
1. Syarat Pengurus OSIS
a) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap
orang tua, guru, dan teman
c) Memiliki bakat sebagai pemimpin
d) Tidak terlibat penggunaan Narkoba
e) Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang
memadai
f) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga
pelajarannya tidak
terganggu karena menjadi pengurus OSIS
g) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
h) Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian
akhir
i) Syarat lain disesuaikan dengan ketentua sekolah.
2. Kewajiban Pengurus :
a) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan
Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
b) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan
martabat sekolahnya
c) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
d) Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada
Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas
pada akhir masa jabatannya
e) Selalu berkonsultasi dengan Pembina
D. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus :
1) Ketua :
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan
direncanakan oleh aparat kepengurusan
d) Memimpin rapat
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan
musyawarah dan mufakat
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
2) Wakil Ketua :
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil
keputusan
c) Menggantikan ketua jika berhalangan
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
e) Bertanggung jawab kepada ketua
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan
seksi-seksi
3) Sekretaris :
a) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil
keputusan
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip
yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat
f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada
wakil sekretaris
4) Wakil Sekretaris :
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
5) Bendahara dan Wakil Bendahara :
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan
pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran
uang untu pertanggung jawaban
c) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
6) Ketua Seksi :
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi
tanggung jawabnya
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
c) Memimpin rapat seksi
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan
berdasarkan musyawarah dan mufakat
e) Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan
kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
E. Pokok – pokok kegiatan Seksi :
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2008 TANGGAL 22 JULI 2008
MATERI PEMBINAAN KESISWAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa untuk mengembangkan potensi siswa sesuai
dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu
siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan
pembinaan kesiswaan secara sistematis dan
berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pembinaan
Kesiswaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia 1 Tahun 2003 Nomor 78 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2008;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun
2007;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun
2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PEMBINAAN KESISWAAN.
BAB I
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang
meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan
sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari
usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan
pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi
unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak
mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam
rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Pasal 2
Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pasal 3
(1) Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler
dan kokurikuler;
(2) Materi pembinaan kesiswaan meliputi :
a. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
c. Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
d. Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan
minat;
e. Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan
hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat
plural;
f. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
g. Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang
terdiversifikasi ;
h. Sastra dan budaya;
i. Teknologi informasi dan komunikasi;
j. Komunikasi dalam bahasa Inggris;
(3) Materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikembangkan oleh sekolah.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
(1) Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra
sekolah.
(2) Organisasi kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan
organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.
(3) Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan
SMK adalah OSIS.
(4) Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah
organisasi kelas.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB
PEMBINAAN KESISWAAN
Pasal 5
(1) Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala
sekolah.
(2) Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit
kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.
(3) Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab
unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.
(4) Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja
yang menangani pendidikan di propinsi.
(5) Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Departemen Pendidikan Nasional.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 6
(1) Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
(2) Pendanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber
lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBDYO
Salinan sesuai dengan aslinya,
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
1) Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, antara lain :
a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama
masing-masing;
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di
sekolah.
2) Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :
a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap
sesama;
e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga
sekolah;
f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
3) Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela
negara, antara lain :
a. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari
sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
c. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan
semangat perjuangan para pahlawan;
f. Melaksanakan kegiatan bela negara;
g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang
negara;
h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
4) Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai
bakat dan minat, antar lain :
a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang
bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke
tempat-tempat sumber belajar;
e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
5) Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik,
lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks
masyarakat plural, antara lain :
a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS
sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan
profesional;
d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam
pergaulan masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik
dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
6) Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan,
antara lain :
a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan
suatu barang menjadi lebih berguna;
b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan
jasa;
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja
lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi
kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
7) Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis
sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :
a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok,
dan HIV AIDS;
d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e. Melaksanakan hidup aktif;
f. Melakukan diversifikasi pangan;
g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
8) Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :
a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang
sastra;
b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c. Meningkatkan daya cipta sastra;
d. Meningkatkan apresiasi budaya.
9) Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara
lain :
a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
10) Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
a. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
c. Melaksanakan kegiatan English Day;
d. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story
Telling);
e. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.
Pokok – pokok kegiatan seksi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.
1. Forum Organisasi :
I. Rapat – rapat :
a. Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh
anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk :
1) Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari
seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
2) Pencalonan pengurus
3) Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
4) Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir
masa jabatan
5) Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua
Pembina
b. Rapat Pengurus :
1) Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota
pengurus OSIS, untuk membahas :
a) Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b) Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah
tahunan dan tahunan
c) Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir
masa jabatan
2) Rapat pengurus harian adalah rapat yang dihadiri oleh ketua,
wakil- wakil ketua,sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan
wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan pekerjaan sehari-hari
3) Rapat koordinasi terdiri dari :
4) Rapat seksi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
5) Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak
atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS
II. Tata Cara Pemilihan :
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut :
a. Pemilihan Perwakilan Kelas :
1) Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun
pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang
duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua
kelas
2) Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap
kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang
dihadiri oleh wali kelas
3) Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil
ketua kelas
4) Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil
kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan
kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas
b. Pemilihan atau pembentukan pengurus OSIS :
1) Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat-
lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
2) Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS
dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia
pemilihan OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Pengurus OSIS lama
c. Perwakilan Kelas
d. Siswa
3) Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu
paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya
diumumkan secara langsung.
4) Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan
OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
III . Pengesahan dan Pelantikan :
1. Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala
Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan
tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus
OSIS yang baru terbentuk.
2. Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pad saat upacara
bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang
diatur oleh sekolah.
IV. Anggaran Dasar OSIS :
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
5. Bab V Perangkat OSIS
6. Bab VI Masa Jabatan
7. Bab VII Penutup
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Pulogebang, Kecamatan Cakung. Kabupaten/Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, dengan alamat Jl. Raya Pulogebang Nomor 99. Kota Jakarta Timur (Kode Pos ) 13950.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa dan
budi pekerti luhur
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1) Organisasi inibersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya
organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak
ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau
tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah
2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang
bersangkutan
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1) Anggota organisasi ini secar otomatis adalah siswa yang masih aktif
pada sekolah ini
2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak
menjadi siswa di sekolah ini, atau meninggal dunia
Pasal 8
1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat
dan pemerintah daerah, serta sumbangan yang tidak mengikat
2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya
untuk kegiatan OSIS dengan pertanggung jawaban yang jelas
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya;
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
c. Berbicara secara lisan atau tulisan.
2) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c. Menghormati tenaga Kependidikan
d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OSI
Pasal 10
1) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2) Pembina terdiri dari :
a. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, sebagai Ketua/Wakil Ketua
b. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara
bergantian setiap tahun ajaran
3) Perwakilan Kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa
4) Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
h. Seksi Wawasan Keilmuan
i. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme
j. Seksi kepribadian Budi Pekerti dan kehidupan berbangsa
k. Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan
l. Seksi Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi
m. Seksi Apresiasi Seni Budaya dan Daya Kreasi
n. Seksi Olahraga
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga, atau peraturan yang sah
2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar
3) Anggaran Rumah Tangga disusun ole masing-masing sekolah, dan
disusun berdasarkan Anggaran Dasar
BAB VIII
PROGRAM KERJA
A. Program Seksi Bidang :
1. Seksi ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki
kegiantan, antara lain:
a. Melaksanakan ibadah sesuai syariat agamanya.
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan
c. Pengabdian social kemasyarakatan dalam bentuk Bakti Sosial.
d. Pelaksanaan lomba-lomba keagamaan
e. Menyelenggarakan lomba-lomba keagamaan
2. Seksi Wawasan Keilmuan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kelompok Kegiatan Fisika
b. Membentuk Kelompok Kegiatan Kimia
c. Membentuk Kelompok Kegiatan Biologi
d. Membentuk Kelompok Kegiatan Matematika
e. Membentuk Kelompok Kegiatan Astronomi
f. Membentuk Krgiatan Informatika/Komputer
g. Membentuk Kelompok Kegiatan Ekonomi
h. Membentuk Kelompok Kegiatan Pembaca dan Pemirsa
i. Membentuk Kelompok Kegiatan Sejarah dan Budaya
3. Seksi Wawasan Kebangsaan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Pramuka
b. Membentuk Kegiatan Paskibra
c. Melaksanakan Kegiatan Pertukaran Pelajar
d. Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial
e. Melaksanakan Kegiatan Kernah Kerja Siswa
f. Membentuk Kelompok Pecinta Alam
4. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti memiliki kegiatan, antara lain :
a. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyalahgunaan Narkoba
b. Mengadakan Penyuluhan /seminar bahaya HIV/AIDS
c. Mengadakan Penyuluhan /seminar Hukum dan HAM
d. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyuluhan bahaya
penyakit kelamin
e. Penerapan Tata Tertib Sekolah
f. Penerapan Sopan Santun
g. Saling Menghormati sesama warga sekolah
5. Seksi Keterampilan & Kewirausahaan memiliki kegiatan,
antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
b. Membentuk Koperasi Siswa
c. Mengadakan Pelatihan Keterampilan Penerapan suatu barang
setengah jadi menjadi barang jadi
d. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang mekanik,
pertanian, pertukangan
e. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang tata
boga dan tata busana
6. Seksi Kepemimpinan dan Demokrasi memiliki kegiatan, antara
lain :
a. Membentuk kegiatan Klub debat
b. Membentuk kegiatan Forum Diskusi
c. Membentuk kegiatan Palang Merah Remaja
d. Membentuk kegiatan Jurnalis pelajar
e. Membentuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
f. Melaksanakan kegiatan bersama antar OSIS atau lembaga
terkait lain
7. Seksi Apresiasi Seni, Budaya & Daya Kreasi memiliki
kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan sanggar Seni-budaya
b. Membentuk Kegiatan Kelompok Seni Musik
c. Membentuk Kegiatan Kelompok Majalah Dinding
d. Membentuk Kegiatan Kelompok Fotografi
e. Membentuk Kegiatan Kelompok Bidang Sastra
8. Seksi Olah Raga dan kesehatan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Atletik
b. Membentuk Kegiatan Bola Volly
c. Membentuk Kegiatan Klub Basket
d. Membentuk Kegiatan Klub Sepak Bola
e. Membentuk Kegiatan Klub Bridge
f. Membentuk Kegatan Karate
g. Membentuk Kegiatan Tenis Meja
h. Dan lain-lain
B. Strategi Pelaksanaan :
Keberhasilan OSIS sangat ditentukan oleh strategi pelaksanaan dan pembinaan dari elemen pendukungnya.
Strategi Plaksanaan OSIS dimulai di tingkat sekolah – kabupaten/kota – provinsi, dan nasional harus berkesinambungan dan konsisten serta tidak ada tumpang- tindih program kegiatan di tingkat dekolah – kabupaten/kota – provinsi dan nasional.
Di Tingkat Sekolah :
Pada tingkat sekolah ada tiga komponen yang mendukung keberhasilan OSIS, yakni Kepala Sekolah, Guru Pembina dan Komite Sekolah.
Peran kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan di sekolah akan berpengaruh pada keberhasilan OSIS.
Peran Kepala Sekolah dapat berupa :
• Penyediaan ruang OSIS dan fasilitasnya
• Kebijakan sekolah yang mendukung keberhasilan OSIS
• Memberi kemudahan pada berbagai kegiatan OSIS
• Penyertaan pengurus OSIS dalam kegiatan rapat kerja sekolah
Peran Komite Sekolah antara lain :
• Memberikan fasilitas baik berupa dana maupun dukungan materi lainnya yang
dibutuhkan OSIS
• Membantu terciptanya hubungan yang hamonis dangan orang tua siswa, ataupun pihak
sponsor dalam penggalangan dana untuk kegiatan OSIS
Peran Guru Pembina, antara lain:
• Membimbing pengurus OSIS dalam berbagai kegiatan OSIS
• Membantu tantangan/hambatan yang dihadapi pengurus OSIS
Di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi :
Di tingkat Kabupaten/kota keberhasilan OSIS juga ditunjang oleh Peran aktif dari Kepala Dinas Penfifikan tingkat Kota/Kabupaten/Propinsi.
Peran dan Kegiatan Pembinaan terhadap OSIS dan Guru Pembina dapat berupa:
• Pelatihan Pengurus OSIS dalam kegiatan Keorganisasian
• Kegiatan bersama antar OSIS seperti: Karya Wisata, Gerak Jalan Napak Tilas Sejarah,
dll
• Pembentukan Badan Koordinasi OSIS Tingkat Kabupaten/Kota
• Pelatihan keterampilan keahlian atau Kewirausahaan: seperti Perbengkelan,
Pertanian/pertanaman/Tata boga dan Tata busana, dll
Di Tingkat Nasional :
Pada tingkat Nasional keberhasilan OSIS sangat ditentukan berbagai keijakan yang dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dalam hal ini Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perannya antara lain :
• Pelatihan /TOT/Workshop/Pengurus OSIS dan Pembina OSIS seluruh Indonesia dalam
hal keorganisasian OSIS
• Pertukaran Pengurus OSIS antar Propinsi
• Pertukaran Pengurus OSIS di tingkat Regional (ASEAN) dan Internasional
• Pagelaran Seni Budaya Nusantara
• Kerjasama dengan departemen terkait
• Kerjasama dengan komnas HAM dalam kaitannya dengan Disiminasi Pelaksanaan
HAM di Indonesia
C. Indikator Keberhasilan :
Keberhasilan kegiatan OSIS di sekolah dapat dilihat dari beberapa indicator antara lain aebagai berikut:
1. Terdapat ruang yang di dalamnya terdapat struktur organisasi dan kepengurusan OSIS,
program kerja, sarana dan prasarana yang memadai serta berbagai macam piagam
penghargaan yang diperoleh sebagai hasil prestasi yang dicapai
2. Keterlibatan pengurus OSIS, anggota OSIS/siswa dalam berbagai kegiatan sekolah
dengan masyarakat, seperti memperingati hari-hari besar nasional, macam-macam
kegiatan lomba, kegiatan social, seni budaya, dan sebagainya
.
3. Diselenggarakannya pelatihan kepemimpinan bagi para pengurus, perwakilan kelas,
dan anggota, baik di lingkungan sekolah maupun kabupaten/propinsi
.
4. Terselenggaranya berbagai kerjasama antar sekolah dalam berbagai macam kegiatan
olahraga, seni, pramuka, dan sebagainya.
5. Terbentuknya kelompok-kelompok belajar, forum membaca di tingkat sekolah maupun
antar sekolah
6. Terbinanya dangan baik pelatihan upacara bendera di sekolah
7. Diselenggarakannya latihan lomba baris-berbaris pada hari-hari tertentu secara
terencana dan terus-menerus
8. Dilaksanakannya 4 (empat) jalur pembinaan kesiswaan secara terencana dan
berkelanjutan, serta terselenggaranya 8 (delapan) seksi kegiatan
9. Terbinanya hubungan yang penuh kekeluargaan antar sisama siswa, antar pejabat,
hubungan dengan guru, kepala sekolah, orang tua siswa dan masyarakat
10. Terwujudnya sekolah sebagi Wawasan Wiyatamandala
BAB IX
HAMBATAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN
A. Hambatan ini dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti:
1. Kehadiran OSIS sebagai organisasi di sekolah
Kedudukan organisasi ini harus murni dari siswa untuk siswa. Sebagai bagian dari
kehidupan sekolah yang intinya adalah proses belajar mengajar. Berhasil tidaknya
organisasi tersebut dapat diukur dengan seberapa jauh OSIS ini dapat menunjang
proses bekajar mengajar dalam pencapaian tujuan pendidikan.
2. Pengolahan OSIS
Pengelolaan ini menyangkut segi kualitas pengelola/siswa seperti:
a. Kepemimpinan, seperti kemampuan dan kewibawaan menggerakkan segala
sumber daya secara optimal
b. Manajemen, seperti kemampuan menyusun, mengatur, melaksanakan,
mengevaluasi dan mengembangkan dengan program kesiswaan
c. Pengetahuan dan pengalaman dalam organisasi
d. Kemampuan memahami makna OSIS sebagai organisasi yang memiliki tujuan
sebagai kehidupan kelompok memiliki sejumlah program terkoordinasi serta
berkelanjutan dalam waktu tertentu
e. Hubungan kerjasama, baik antara sesame siswa maupun siswa dengan
pembinanya
3. Peran OSIS dalam upaya pemantapan Wawasan wiyatamandala. Siswa dan proses
belajar mengajar merupakan nafas dari kehidupan sekolah. Kelemahan dalam segi
ini merupakan kegagalan dari fungsi sekolah yang bersangkutan. Dan OSIS sebagai
organisasi siswa di sekolah harus dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan
kehidupan sekolah sebagai wawasan wiyatamandala. Untuk itu OSIS harus memiliki
kekuatan, daya tangkal terhadap pengaruh negative terhadapl kehidupan sekolah,
dan memiliki kemampuan melaksanakan program kegiatan 4 (empat) jalur dan 8
(delapan) materi pembinaan kesiswaan agar dapat menunjang pencapaian tujuan
pendidikan, yaitu terbentuknya menusia
4. Pendanaan
Dana Osis yang bersumber dari iuran komite dirasa kurang dapat menunjang
pelaksanaan program Osis. Untuk itu perlu dicari pemecahan bersama antar instansi
terkait,agar dapat dilaksanakan suatu mekanisme pendanaan yang lebih rasional.
Dalam hal ini peerintah daerah,pengendali pelaksanaan kegiatan didaerah sangat
berperan.
5. Pembinaan
Perlu ada pembinaan secara terus-menerus, berjenjang dan dilengkapi dengan
perangkat informasi (buku-buku, juklak, juknis dan lain-lain) agar ada persepsi
yang sama anatar para Pembina dan siswa yang dibina. Setiap laporan Osis harus
dievaluasi unutuk pembinaan selanjutnya.
B. Langkah-langkah Penanggulangan :
Agar \osis dapat berfungsi dan berperan sebagaimana tersebut diatas, paling tidak ada 5 macam aspek pemecahan.
1. Osis harus dibentuk sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dalam arti mampu
mewujudkan arti maupun perannya sebagai sebuah organisasi.
2. Aparat Osis dipilih berdasarkan segi tertentu, seperti:
a. Kepemimpinannya
b. Kemampuan manajemen dan pengalaman dalam organisasi
c. Loyalitasnya
d. Keteladannya dan kewibawaannya
e. Keluasan dalam wawasannnya
f. Kemampuan berkomunikasi
g. Kesadaran terghadap tugas dan tanggung jawab.
3. Agar OSIS dapat berperan dalam mendukung pencapaian tujuan kurikuler, maka perlu
dilatih dan dibina dalam pelaksanaan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang
menyangkut 8 (delapan) materi pembinaan kesiswaan, termasuk dalam kegiatan ini
adalah pelatihan dan pembinaan yang berkaitan dengan penyusunan program kegiatan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangannyaa.
4. Untuk memecahkan masalah pendanaan OSIS, program OSIS dapat dilampiri dengan
saran-saran pemecahan tentang pendanaan. Saran tersebut dalam kesempatan tertentu
dapat dibicarakan bersama. Tidak mungkin dapat dipecahkan sepihak oleh para
pengurus OSIS. Oleh karena itu para Pembina juga komite sekolah, melalui Kepala
Sekolah perlu diberikan pengertian sehingga timbul kesadaran bahwa dana untuk OSIS
adalah menjadi tanggung jawab bersama.
5. Pembinaan dapat dilakukan melalui :
a. Personilnya ; dengan pelatihan-pelatihan, diskusi, rapat-rapat, dan lainnya
b. Informasi tertulis ; peraturan, juklak, juknis, surat edaran, dan lain-lain
c. Kegiatan terpadu yang diadakan oleh dan dengan intern sekolah, antar sekolah, dan
antar sekolah dengan masyarakat.
d. Kegiatan ini dapat dikoordinasikan oleh sekolah yang bersangkutan, aparat
pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
6. Para Pembina hendaknya dapat menghindarkan diri dari perbuatan atau campur tangan
dengan memberikan kesan menguasai, mengatur, memaksakan, dan perilaku lain yang
sejenis, sehingga OSIS merasa diberikan kebebasan untuk mengeluarkan dan
mengembangkan gagasan, ide sesuai dengan tingkat kemampuan dan kematangan
mereka.
PENUTUP
Dari keseluruhan uraian tersebut dapat disimpulkan sebagaiberikut :
1. Proses lahirnya OSIS pada tahun 1970 sampai dengan 1972 sangat dipengaruhi oleh
sistem politik masa itu,dimana pemerintah mulaimengusahakan adanya suatu pola
pembinaan dan pengembangan generasi muda. Usaha ngeini melahirkan Kep.
Mendikbud Nomor : 0323/U/1978 tentang Pola Dasar dan Pengembangan Generasi
Muda.
2. Berdasarkan Kep. Mendikbud Nomor : 0323/U/1978 tersebut secara formal OSIS
dinyatakan sebagai salah satu jalur pembinaan generasi muda.
3. OSIS merupakan salah satu wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena
itu setiap sekolah wajib membentuk OSIS. OSIS tidak mempunyai hubungan
organisasi dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain
yang ada di luar sekolah.
4. OSIS sebagai suatu organisasi intra sekolah merupakan bagian internal dari kehidupan
sekolah, sehingga keberadaan OSIS diharapkan mampu mendukung terwujudnya
sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
5. Dalam menumbuh kembangkan OSIS, adalah menjadi tanggung jawab bersama antara
sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah.
6. Dalam proses tumbuh dan berkembang, OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan
kesiswaan memegang peranan yang sangat menentukan dalam menunjang terwujudnya
fungsi pendidikan.
———- Wassaalam ———–
0 komentar:
Posting Komentar