Minggu, 28 April 2013

Materi Transparasi


APA ITU TRANSPARASI ?
         Tansparasi berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi. dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting.

Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Deklarasi HAM dan Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
         Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Gap/ Kesenjangan
        Akses informasi masih bersifat kelas menengah (kelompok miskin dan marginal tidak dapat menjangkau)
        Hak informasi ini belum tersosialisasi pada publik secara meluas
        Jangkauan keterbukaan informasi masih timpang, makin mendekat ke pusat atau Jakarta makin terbuka makin jauh makin terbatas
        Informasi yang dipublikasikan lebih banyak pada praturan tetapi informasi tentang pelayanan publik sangat minim
        Tersedia mekanisme komplain Komisi OMBUDSMAN tetapi belum tersosialisasi sehingga masyarakat kurang/belum mengerti dan memanfaatkannya

Apa yang dapat dilakukan pemuda?

      Memperdalam isu-isu transparansi, hak asasi manusia dan hak-hak perempuan atas informasi, kelembagaan-kelembagaan seperti Komisi Informasi Publik, Komisi OMBUDSMAN, Komnas HAM, KOMNAS Perempuan
      Partisipasi Siswa dalam mekanisme pengawasan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
      Partisipasi siswa dalam pengambilan kebijakan sekolah
      Membangun gerakan opini publik dengan menggunakan jejaring sosial, FB, petisi online, tweeter. (Biasanya FB hanya untuk fun tetapi mulai diselipkan isu-isu transparansi. Contoh di Indonesia FB dapat membebaskan Bibit Chandra, di Mesir dapat menjatuhkan Husni Mubarak, Petisi online Melanie Subono (http://www.change.org/id/petisi/bukankah-seharusnya-dia-membela-mereka-supportimastati ) membuat Ketua Satgas TKI Minta Maaf atas tindakannya merendahkan TKW.

Apa Yang Anda Lakukan Sebagai Pemuda dalam Memperkuat  Kepemimpinan yang Kredibel ?
Sebagai pemimpin yang memiliki:
  • Kesadaran kritis dan komitmen (Conviction)
  • Integritas, kejujuran, respeck dan memegang prinsip yang konsisten (Character)
  • Keberanian, kemauan untuk bertanggung jawab atas keyakinan/ prinsipnya (Courage)
  • Percaya diri, ketenangan, kemampuan mengambil keputusan saat kritis (Composure)
  • Keahlian, ketrampilan, dan profesionalitas (Competence)
(diadopsi dari Steven M. Bornstein dan Anthony F. Sands (1996) inti dari kredibilitas kepemimpinan)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More